Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK dan berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi.
__________
Eks Menko Polhukam dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai bahwa pengangkatan wamen menjadi komisaris BUMN tidak hanya melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga membuka celah korupsi.
“Putusan MK sudah jelas. Apa yang dilarang bagi menteri, berlaku juga untuk wakil menteri,” tegas Mahfud, dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Jumat, 25 Juli 2025.
Ia menyebut, meski hanya disebut dalam bagian pertimbangan, bukan amar, seluruh isi putusan MK bersifat final dan mengikat. Merujuk pada Pasal 55 KUHP, Mahfud menjelaskan bahwa pihak yang memberi dan menerima jabatan rangkap itu bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana bersama-sama.
“Kalau tahu itu dilarang, tapi tetap terima gaji dan jabatan, itu sudah masuk memperkaya diri sendiri. Yang mengangkat pun bisa kena karena memperkaya orang lain dengan uang negara,” katanya.
Mahfud menyoroti pula potensi konflik kepentingan, apalagi jika pejabat dari lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau KPK ikut duduk sebagai komisaris di BUMN yang harusnya mereka awasi. Menurutnya, ini mengikis prinsip check and balance dan memperlemah fungsi pengawasan negara.
Namun demikian, di sisi lain, pemerintah berkukuh rangkap jabatan itu tak melanggar hukum. Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi wamen karena tidak disebut secara eksplisit. Sedangkan Ketua MPR Ahmad Muzani menambahkan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK hanyalah opini, bukan larangan yang mengikat.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh sejumlah pakar. Pakar hukum tata negara dari UGM, Yance Arizona, menyebut dalih pemerintah sebagai bentuk penyiasatan hukum. “MK sudah menyamakan posisi menteri dan wamen dalam larangan rangkap jabatan. Justru aneh kalau pemerintah bilang itu bukan pelanggaran,” ujarnya.
Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, menegaskan bahwa seluruh bagian putusan MK, termasuk pertimbangan hukumnya, adalah satu kesatuan yang wajib ditaati. “Pasal 24C UUD 1945 sudah tegas soal itu,” ujarnya.
MK sendiri telah menegaskan lewat akun resminya di X, 22 Agustus 2024, bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sikap ini ditegaskan pula dalam Putusan MK No. 76/PUU-XX/2022 dan No. 32/PUU-XVIII/2020.
Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan. Penelitian disertasi Herdiansyah Hamzah dari UGM (2023) mencatat hanya 52 persen putusan MK yang benar-benar dijalankan. Sisanya diabaikan.
Mahfud pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Kalau dibiarkan, ini akan jadi bom waktu. Ke depan bisa muncul 200 wamen, semua merangkap jabatan, dan itu akan rusak total sistem hukum kita.”***





