KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 yang Dilaporkan Sejak Pertengahan Tahun Lalu

Ilustrasi oleh Samudrafakta.
KPK resmi menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kemenag setelah menerima lima laporan masyarakat terkait pengalihan kuota jemaah reguler ke haji khusus yang diduga melanggar aturan.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan atas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 19 Juni 2025. 

Bacaan Lainnya

Asep, yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, memastikan perkara ini telah naik ke tahap penyelidikan. Namun, ia masih menutup rapat detail perkara dan identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Sejak pertengahan 2024, lembaga antirasuah ini menerima setidaknya lima laporan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa. Laporan pertama datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024, disusul oleh Front Pemuda Anti-Korupsi, mahasiswa STMIK Jayakarta, AMALAN Rakyat, dan Jaringan Perempuan Indonesia.

Pusat dari pusaran ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dituding mengalihkan kuota jemaah haji reguler ke jalur khusus secara sepihak dan dalam jumlah besar.

Dalam laporan AMALAN Rakyat, disebutkan Yaqut mengalihkan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total jemaah Indonesia.

Data resmi pun memperkuat indikasi penyimpangan. 

Dalam Panja Haji bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, kuota disepakati sebesar 241.000 jemaah: 221.720 reguler dan 19.280 khusus. Namun dalam rapat lanjutan di DPR, 20 Mei 2024, angka itu berubah secara sepihak: kuota reguler menyusut menjadi 213.320, sementara kuota khusus melonjak ke 27.680.

Alih-alih transparan dan adil, sistem haji justru kembali dibayangi skandal. KPK kini memegang kunci—entah akan menjadi pintu menuju pembenahan atau sekadar satu kasus lagi yang hilang ditelan birokrasi.***

Pos terkait