Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan telah menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tapi banyak guru dengan status itu tidak menerimanya. Kenapa?
__________
Pemerintah mengklaim bahwa insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Besarnya Rp250.000. Pencairannya dirapel satu semester—Januari-Juni 2025—sehingga totalnya Rp 1,5 juta, belum dipotong pajak. Para penerima adalah ribuan guru madrasah non ASN yang belum mengikuti PPG.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan jika puluhan ribu guru madrasah peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabtan (PPG Daljab) batch 1 tidak menerima tunjangan insentif itu.
“Ironis. Guru RA dan madrasah non-ASN yan semula menerima, setelah masuk data PPG batch 1, dinyatakan tidak menerima. Alasannya tidak jelas. Padahal, PPG belum juga diumumkan kelulusannya, apalagi menerima tunjangan profesi guru (TPG),” kata Agus Mukhtar, Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) kepada Samudrafakta, Kamis, 12 Juni 2025.
Seorang guru madrasah swasta non-ASN yang sudah mengikuti PPG Daljab batch 1 pun mengeluh. Menurut dia, tunjangan profesi guru yang lulus PPG Daljab batch 1 bakal dicairkan pada 2026.
“Jadi tanda tanya besar: kenapa tunjangan insentif guru non ASN Januari-Juni 2025, yang menjadi hak kami, tidak dicairkan? Bukannya sudah dianggarkan?” ujar guru yang enggan ditulis namanya itu kepada Samudrafakta, dikutip Kamis, 12 Juni 2025.
Sementara itu, mengutip laman Kemenag, PPG Daljab Angkatan I diikuti 70.652 peserta. Terdiri atas 43.709 guru madrasah, 21.832 guru pendidikan agama Islam, 2.500 guru pendidikan agama Kristen; 1.250 guru pendidikan agama Katolik; 1.053 guru pendidikan agama Hindu; dan 308 guru pendidikan agama Buddha.
Sedangkan jumlah penerima tunjangan insentif GBASN 2025—masih dikutip dari sumber data yang sama—ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang mendapatkan tunjangan insentif.





