Tunjangan Insentif Rp250 Ribu per Bulan Tidak Cair, Puluhan Ribu Guru Peserta PPG Daljab Batch 1 Kemenag Mengeluh

Menurut perwakilan guru madrasah non-ASN, ribuan guru dengan status itu tidak menerima insentif dari Kemenag. | Ilustrasi oleh Sora-Samudrafakta
Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan telah menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tapi banyak guru dengan status itu tidak menerimanya. Kenapa?

__________

Pemerintah mengklaim bahwa insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Besarnya Rp250.000. Pencairannya dirapel satu semester—Januari-Juni 2025—sehingga totalnya Rp 1,5 juta, belum dipotong pajak. Para penerima adalah ribuan guru madrasah non ASN yang belum mengikuti PPG. 

Bacaan Lainnya

Namun, fakta di lapangan menunjukkan jika puluhan ribu guru madrasah peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabtan (PPG Daljab) batch 1 tidak menerima tunjangan insentif itu. 

“Ironis. Guru RA dan madrasah non-ASN yan semula menerima, setelah masuk data PPG batch 1, dinyatakan tidak menerima. Alasannya tidak jelas. Padahal, PPG belum juga diumumkan kelulusannya, apalagi menerima  tunjangan profesi guru (TPG),” kata Agus Mukhtar, Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) kepada Samudrafakta, Kamis, 12 Juni 2025.

Seorang guru madrasah swasta non-ASN yang sudah mengikuti PPG Daljab batch 1 pun mengeluh. Menurut dia, tunjangan profesi guru yang lulus PPG Daljab batch 1 bakal dicairkan pada 2026. 

“Jadi tanda tanya besar: kenapa tunjangan insentif guru non ASN Januari-Juni 2025, yang menjadi hak kami, tidak dicairkan? Bukannya sudah dianggarkan?” ujar guru yang enggan ditulis namanya itu kepada Samudrafakta, dikutip Kamis, 12 Juni 2025. 

Sementara itu, mengutip laman Kemenag, PPG Daljab Angkatan I diikuti 70.652 peserta. Terdiri atas 43.709 guru madrasah, 21.832 guru pendidikan agama Islam, 2.500 guru pendidikan agama Kristen; 1.250 guru pendidikan agama Katolik; 1.053 guru pendidikan agama Hindu; dan 308 guru pendidikan agama Buddha. 

Sedangkan jumlah penerima tunjangan insentif GBASN 2025—masih dikutip dari sumber data yang sama—ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang mendapatkan tunjangan insentif. 

Pada tahap pertama, total anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000.

“Sampai saat ini, pengumuman kelulusan PPG Daljab angkatan 1 belum ada. Belum jelas. Jika mau fair, melihat syarat nomor 2 guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif adalah belum lulus sertifikasi,” pungkas guru tersebut. 

Sebagai informasi, syarat guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun);
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
  13. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Kemenag menjadwalkan pengumuman hasil kelulusan UKMPPG Daljab batch 1 Kemenag 2025 pada 9 Mei 2025. Sertifikat dijadwalkan terbit pada 15 Mei 2025, sebagai bukti resmi kelulusan dan kelayakan sebagai pendidik profesional. Namun, pengumuman itu belum ada sampai pertengahan Juni 2025 ini. 

Hingga artikel ini diunggah, belum ada penjelasan dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag.***

Pos terkait