Pada tahap pertama, total anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000.
“Sampai saat ini, pengumuman kelulusan PPG Daljab angkatan 1 belum ada. Belum jelas. Jika mau fair, melihat syarat nomor 2 guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif adalah belum lulus sertifikasi,” pungkas guru tersebut.
Sebagai informasi, syarat guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 Tahun);
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
- Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Kemenag menjadwalkan pengumuman hasil kelulusan UKMPPG Daljab batch 1 Kemenag 2025 pada 9 Mei 2025. Sertifikat dijadwalkan terbit pada 15 Mei 2025, sebagai bukti resmi kelulusan dan kelayakan sebagai pendidik profesional. Namun, pengumuman itu belum ada sampai pertengahan Juni 2025 ini.





