Tunjangan Insentif Rp250 Ribu per Bulan Tidak Cair, Puluhan Ribu Guru Peserta PPG Daljab Batch 1 Kemenag Mengeluh

Menurut perwakilan guru madrasah non-ASN, ribuan guru dengan status itu tidak menerima insentif dari Kemenag. | Ilustrasi oleh Sora-Samudrafakta

Pada tahap pertama, total anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000.

“Sampai saat ini, pengumuman kelulusan PPG Daljab angkatan 1 belum ada. Belum jelas. Jika mau fair, melihat syarat nomor 2 guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif adalah belum lulus sertifikasi,” pungkas guru tersebut. 

Sebagai informasi, syarat guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun);
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
  13. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Kemenag menjadwalkan pengumuman hasil kelulusan UKMPPG Daljab batch 1 Kemenag 2025 pada 9 Mei 2025. Sertifikat dijadwalkan terbit pada 15 Mei 2025, sebagai bukti resmi kelulusan dan kelayakan sebagai pendidik profesional. Namun, pengumuman itu belum ada sampai pertengahan Juni 2025 ini. 

Pos terkait