Pengamat Curiga Pencabutan Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Hanya Gimik, DPR Tuntut Transparansi Penanganan 

Salah satu lokasi penambangan nikel di pulau Gag, kawasan Raja Ampat. | Dok: PT Gag Nikel
Pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, pasca-keputusan itu, muncul spekulasi jika pencabutan izin tersebut hanya gimik.

__________

Sebagaimana diketahui, pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang itu setelah publik memprotes dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut. 

Namun, juru kampanye energi Trend Asia, Arko Tarigan, curiga pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya itu gimik semata. Pasalnya, kata dia, hal serupa juga pernah terjadi pada PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang sempat dicabut IUP-nya, tapi beroperasi kembali.

Bacaan Lainnya

“Apakah pencabutan ini hanya gimik belaka, atau ternyata strategi untuk mengurus izin baru?” tanya Arko, dalam diskusi virtual bertajuk “Raja Ampat Surga Terakhir di Bumi Terancam di Rusak Permanen”, di Jakarta, Selasa malam, 10 Juni 2025.

Kata Arko, pencabutan tersebut merupakan ‘pola’ pemerintah. Dia mengingatkan agar ada pengawasan terkait aktivitas pertambangan di kawasan Raja Amat.

“Ini sebenarnya penting untuk bersama-sama kita awasi. Apa pola-pola yang akan terjadi? Pola kemarin itu sudah terlihat. Oke, izin dicabut, mereka lalu mengajukan kembali. Seperti diberikan keleluasaan gitu,” kritik Arko.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua pos Sorong, Alfo Riani Maman, mengaku masih khawatir: apakah pencabutan sudah menyelesaikan kondisi lingkungan di tempat tersebut atau belum?

“Karena ada dampak-dampak eksploitasi yang sudah berlangsung sebelum izin ini dicabut,” kata dia.

Perlu Penegakan Hukum dan Transparansi Kebijakan

Pada bagian lain, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai jika pencabutan izin tambang itu perlu dilanjutkan dengan penegakan hukum dan transparansi kebijakan. Ia mendorong agar Pemerintah membuka data lengkap terkait semua izin tambang yang pernah dikeluarkan di wilayah Raja Ampat.

“Kalau Negara ini masih waras, memang sudah seharusnya aktivitas tambang bermasalah di Raja Ampat dihentikan. Karena Raja Ampat harus dilindungi, bukan dirusak! Dengarkan suara rakyat, bukan hanya suara pemilik modal,” ujar Legislator dari Jawa Timur II itu, ujar Mufti dalam pernyataan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Mufti juga menekankan bahwa isu ini bukan semata soal viralitas. Ia pun menyesalkan Pemerintah baru bergerak setelah muncul tekanan dari publik melalui media sosial.

“Ini bukan persoalan baru. Aturan tentang larangan tambang di pulau-pulau kecil sudah jelas, tapi tetap saja izin pertambangan dikeluarkan. Pemerintah jangan menunggu viral dulu baru bergerak,” katanya.

Mufti mendesak agar Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup membuka akses data kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi.

“Publik berhak tahu sejauh mana negara melindungi wilayah-wilayah konservasi. Jangan ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan demi investasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelarangan tambang di pulau-pulau kecil tak hanya berlaku di Raja Ampat, tetapi juga di wilayah lain di Indonesia. Oleh sebab itu, dia meminta Pemerintah menelusuri kemungkinan pelanggaran serupa di daerah lain.

Mufti memastikan Komisi VI DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini, juga mendorong ketegasan Pemerintah untuk tidak kembali mengaktifkan izin tambang yang sudah dicabut.

Kelalaian Serius

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan menilai, pemberian izin tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi, seperti Raja Ampat, merupakan bentuk kelalaian serius dan harus dipertanggungjawabkan. 

“Kita tidak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada investigasi mendalam terhadap siapa yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi sekelas Raja Ampat. Ini pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan,” ujar Daniel kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Daniel, masuknya aktivitas pertambangan nikel ke wilayah tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.

“Raja Ampat itu harta karun biodiversitas dunia. Kita harus bertanya: bagaimana mungkin izin tambang bisa keluar di sana? Siapa yang memuluskan jalannya?” kata dia.

Dia meminta, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk membuka kemungkinan proses hukum terhadap pejabat atau pihak swasta yang terlibat.***

Pos terkait