Pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan bakal mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei mendatang. Konsul Haji Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah Nasrullah Jasam menyampaikan, jelang dimulainya operasional haji 2025, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan 4 aturan baru.
__________
Pertama, batas akhir masuk jemaah umrah.
Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Arab Saudi. Jemaah umrah yang sudah di sana harus pulang maksimal pada 29 April 2025.
“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” jelas Nasrullah, dikutip Rabu, 16 April 2025.
Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang pengunjung tanpa visa haji masuk Mekkah mulai 29 April 2025.
Ekspatriat juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi mulai 23 April 2025. Izin masuk Mekkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Mekkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
“Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Mekkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025,” urai Nasrullah.
Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk.
Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.
Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu. “Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” papar Nasrullah.
Keempat, hotel di Mekkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji.
Aturan ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.
“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah.
Sebagai informasi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.
Pada 2 Mei 2025, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing. ***





