Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 Masehi atau 1446 Hijriah kian mendekat. Di tengah antusiasme calon jemaah untuk menunaikan rukun Islam kelima, pemerintah mengetatkan persyaratan keberangkatan: hanya jemaah yang memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang dapat melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
__________
Kebijakan ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142/2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler. Substansinya jelas: sebelum membayar, kesehatan harus dinyatakan layak.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, mengatakan, istitha’ah kesehatan menjadi syarat mutlak yang tak bisa ditawar. Hal ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji, yang memuat tiga komponen utama: kemampuan fisik dan mental, keberadaan udzur syar’i, serta kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk memberikan atau menolak izin berdasarkan pertimbangan medis.
“Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima,” kata Liliek seperti dilansir laman resmi Kemkes, Senin, 14 April 2025.
Pemeriksaan istitha’ah kesehatan dilakukan secara menyeluruh—mencakup aspek fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalani aktivitas harian. Pemeriksaan ini menjadi pintu gerbang awal sebelum jemaah boleh melangkah ke tahap pelunasan Bipih.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pun menerapkan standar kesehatan yang ketat bagi para jemaah haji internasional. Mereka yang memiliki kondisi medis tertentu dipastikan tidak akan mendapat izin masuk ke tanah suci. Standar ini bukan hanya administratif, melainkan juga menyangkut kesiapan fisik menghadapi suhu ekstrem, kepadatan massa, serta aktivitas ibadah yang padat dan berat.
Beberapa kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh otoritas kesehatan antara lain:
-
Gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
-
Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
-
Gangguan paru kronis yang memerlukan oksigen tambahan.
-
Sirosis hati dengan tanda-tanda gagal fungsi.
-
Gangguan saraf atau psikologis yang menyebabkan disabilitas berat.
-
Demensia pada usia lanjut.
-
Kehamilan.
-
Penyakit menular aktif.
-
Kanker dalam fase kemoterapi.
Liliek menegaskan, jemaah yang memiliki kondisi tersebut disarankan menunda keberangkatan atau membadalkan hajinya melalui perwakilan yang sehat. “Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi bentuk perlindungan dan tanggung jawab terhadap keselamatan jemaah,” ujarnya.
Dengan regulasi yang kini lebih ketat, para calon jemaah diminta mempersiapkan diri lebih awal—bukan hanya dari sisi finansial dan spiritual, tetapi juga dari aspek kesehatan. Sebab, hanya mereka yang benar-benar siap yang akan mendapat panggilan suci ke Baitullah.***