Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut masih ada kepala daerah yang mengangkat pegawai honorer untuk membayar utang politik selama pemilihan. Padahal, praktik itu dilarang oleh undang-undang (UU).
Rini mengatakan itu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Rabu, 5 Maret 2025 di Gedung DPR, Jakarta.
Sebagai informasi, di Indonesia ini ada UU 20/2023 tentang ASN yang melarang pejabat pemerintah untuk mengangkat honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu. Namun faktanya, menurut Rini, masih banyak kepala daerah yang melakukannya karena ada janji-janji politik yang harus ditepati.
“Jika dirunut dari dulu, Bapak dan Ibu sekalian, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi dalam rekrutmen, terutama karena pilkada,” kata Rini saat rapat bersama dengan DPR.
“Kepala daerah cenderung melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan pilkada,” imbuhnya.
Kata Rini, fenomena ilegal itu tak hanya dilakukan oleh kepala daerah saja, tetapi terjadi juga di tingkat kementerian dan lembaga. “Ini juga berlaku kepada K/L (kementerian dan lembaga). Mungkin dalam skala yang lebih kecil,” tambahnya.
Rapat yang diikuti Rini itu juga membahas tentang penyesuaian pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024. Kesimpulan akhir menetapkan CPNS 2024 bisa diangkat pada Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada Maret 2026.
Rini memastikan semua yang sudah lolos bakal tetap diangkat serentak, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***





