Inilah Tersangka Utama Korupsi Pertamina Patra Niaga dengan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Riva Siahaan (RS), salah satu dari tujuh tersangka korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan kerugian Rp193,7 triliun. (Patra Niaga)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya, termasuk PT Pertamina Patra Niaga. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Riva Siahaan merupakan lulusan Sarjana Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan meraih gelar Magister Business Administration dari Oklahoma City University, Amerika Serikat.

Kariernya di Pertamina cukup cemerlang, mulai dari VP Crude & Gas Operation PIS (2019-2020), VP Sales & Marketing PIS (2020-2021), hingga menjabat Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping dan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tujuh tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup. “Mereka berasal dari jajaran direksi PT Pertamina dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan minyak mentah,” ujar Qohar seeperti dikutip dari saluran Kompas TV, Senin, 24 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Ketujuh tersangka tersebut adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Fit Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; JF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Fitstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritime; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritime dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Modus Operandi Korupsi

Menurut Qohar, modus korupsi yang digunakan para tersangka adalah mengondisikan rapat optimalisasi hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) tidak terserap dan justru diekspor. Sementara itu, kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dipenuhi melalui impor dengan harga yang lebih tinggi.

Pos terkait