Kata Wamendagri, Tidak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah yang Absen Retret

Wamendagri Bima Arya Sugianto menyatakan tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang tak ikut retreat di Magelang. (Dok. Kemendagri)
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan tak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retreat yang diadakan Presiden Prabowo Subianto di Magelang, Jawa Tengah.

Hanya saja, kata Bima, kepala daerah yang tak hadir bakalan mendapat sanksi dari panitia retret. Tetapi sanksi itu tidak diatur dalam undang-undang.

“Sanksinya itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini,” kata Bima di Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 21 Februari 2025.

“Jadi di undang-undang itu (yang mengatur kepala daerah absen retreat) tidak ada. Misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, tidak ada,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Bima belum memaparkan apa sanksi yang disiapkan panitia untuk kepala daerah yang absen.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi untuk seluruh kepala daerah dari PDIP untuk tidak mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah.

Instruksi ini dikeluarkan untuk merespons penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena disangka terlibat dalam kasus buron Harun Masuki.

Megawati menerbitkan dan menandatangani langsung Instruksi Harian Ketua Umum Nomor 7294/IN/DPP/II/ 2025 tertanggal 20 Februari 2025.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” demikian poin pertama surat instruksi yang dikeluarkan pada Kamis, 20 Februari 2025 itu—di hari yang sama ketika Hasto ditahan KPK.

Pos terkait