OJK Sebut Kredit Macet Pinjol Capai Rp2,01 T, Debitur Didominasi Gen Z dan Milenial

Ilustrasi Gen Z dan Milenial menanggung beban utang pinjol. (Foto: Kemenkeu RI)
Generasi milenial dan Gen Z tercatat sebagai penyumbang terbesar kredit macet pinjaman online (pinjol) sepanjang 2024. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pendanaan bermasalah industri pinjol per Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun, dengan 74,74 persen di antaranya berasal dari peminjam individu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01% dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49%.

“Faktor penyebab kredit macet (TWP 90) pada borrower individu dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.

Sementara itu, terdapat 22 Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5% per Desember 2024, meningkat 1 entitas Penyelenggara Pindar dibandingkan periode bulan November 2024.

Bacaan Lainnya

OJK mengaku telah melakukan monitoring kualitas pendanaan industri pinjol. Adapun faktor yang mempengaruhi rasio TWP90 antara lain kualitas credit scoring Penerima Dana (borrower) dan proses collection pinjaman yang dilakukan oleh Penyelenggara.

Adapun faktor yang mempengaruhi rasio wanprestasi, menurut OJK, adalah kualitas credit scoring penerima dana serta proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara.

OJK juga telah mengatur mekanisme penyaluran pendanaan, salah satunya penerima dana atau peminjam hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara. Hal ini didasarkan pada SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Terkait hal ini, Agusman mengatakan bahwa OJK senantiasa melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan penyelenggara pindar terhadap ketentuan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara pinjaman akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait