Saat ini, Ketua Rukun Tetangga (RT) di beberapa daerah mendapatkan gaji—bukan sekadar kerja sosial. Mereka mendapatkan penghargaan karena mengemban tanggung jawab yang tidak mudah, yaitu membimbing dan melindungi masyarakat yang tinggal di wilayahnya. Berapa, sih, besar gaji Ketua RT?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018, tugas utama ketua RT adalah membantu pemerintah desa atau kelurahan. Tugas yang dimaksud meliputi urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Artinya, Ketua RT memiliki peran strategis untuk mendukung kecamatan atau kepala desa memberikan pelayanan dan memberdayakan masyarakat. Tugasnya mencakup pendataan penduduk, pengurusan perizinan, serta berbagai tanggung jawab lainnya.
Umumnya, Ketua RT dipilih oleh warga setempat untuk masa jabatan tertentu. Selama menjabat itulah mereka menerima gaji dari pemerintah daerah masing-masing.
Berikut ini daftar nominal gaji Ketua RT beberapa daerah di tahun 2025:
1. Jakarta
Gaji Ketua RT di Jakarta mendapat gaji Rp2 juta per bulan, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674/2018.
2. Kota Semarang, Jawa Tengah
Berdasarkan unggahan Wali Kota Semarang pada 2022, gaji Ketua RT di Ibu Kota Jawa Tengah ini sebesar Rp1 juta per bulan.
3. Palembang
Gaji Ketua RT di Palembang direncanakan naik menjadi Rp1 juta per bulan mulai awal 2025, dari sebelumnya Rp600 ribu.
4. Makassar, Sulawesi Selatan
Gaji Ketua RT di Makassar berkisar antara Rp500 ribu — Rp2 juta per bulan, tergantung pencapaian kinerja. Perhitungan ini sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27/2022.
5. Pekanbaru, Riau
Ketua RT di Pekanbaru memperoleh honor Rp500 ribu per bulan.
6. Bekasi, Jawa Barat
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp5 juta per tahun, atau sekitar Rp416 ribu per bulan.
7. Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Ketua RT di Bandung mendapatkan insentif Rp300 ribu per bulan. Di luar itu, ada tambahan jaminan BPJS Kesehatan—sebagaimana yang diungkapkan di laman resmi Pemerintah Kabupaten Bandung.
8. Magelang, Jawa Tengah
Di Magelang, Ketua RT mendapat Rp300 ribu per bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63/2022.
9. Kota Yogyakarta, DIY
Sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69/2022, Ketua RT di Yogyakarta menerima gaji Rp250 ribu per bulan.
10. Padang, Sumatera Barat
Gaji Ketua RT di Padang diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15/2015. Besarnya Rp245 ribu per bulan.
11. Kebumen, Jawa Tengah
Mulai Maret 2024, pemerintah daerah Kebumen memberikan insentif Rp190 ribu per bulan untuk Ketua RT, dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
12. Kota Probolinggo, Jawa Timur
Ketua RT di Kota Probolinggo menerima honor Rp180 ribu per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107/2020.
13. Pontianak, Kalimantan Barat
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45/2022, Ketua RT menerima Rp125 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per tahun.***





