Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area laut berpagar di pesisir laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron menegaskan jika penerbitan SHGB dan SHM di lautan wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, cacat prosedur dan material.
Menurut Nusron, berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan ATR/BPN, area 266 sebagaimana tercantum dalam sertifikat SHGB dan SHM itu berada di bawah laut dan di luar garis pantai. Area tersebut, kata Nusron, tak boleh menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Namun demikian, sertifikasi untuk area tersebut tetap diterbitkan pada tahun 2023 – 2024.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu siang, 22 Januari 2025.
Nusron juga mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut, sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” ujarnya.
Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.
Sebelumnya, Menteri Nusron mengumumkan jika kementerian yang dia pimpin mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang. Terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
Nusron juga menyebut secara rinci identitas pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB tersebut. Menurut dia, masyarakat dapat mengecek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
Dia mengatakan PT Cahaya Inti Sentosa berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2, Kabupaten Tangerang. ***





