Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, area 266 sebagaimana tercantum dalam sertifikat SHGB dan SHM area laut di Tangerang berada di bawah laut dan di luar garis pantai. Area seperti itu tak boleh menjadi privat property.
Tag: Wilayah Pagar Makan Lautan Tangerang Cacat Prosedur dan Material
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
