Pemkot Surabaya Cegah Korupsi di Delapan Area

Ilustrasi antikorupsi. (Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim telah melakukan upaya pencegahan korupsi di delapan area atau bidang, yaitu perencanaan, pelanggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan aktif, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak dan pengelolaan barang daerah.

“Ada delapan area yang menjadi tolok ukur upaya pencegahan korupsi yang dipantau KPK. Alhamdulilah, Pemkot Surabaya berada di peringkat kedua tingkat Nasional sebagai Kota Antikorupsi dan peringkat pertama di Jawa Timur. Hal ini membuktikan bahwa kami secara konsisten dan komprehensif melakukan pencegahan korupsi,” kata Rachmad Basari, Inspektur Kota Surabaya, Selasa, 10 Desember 2024.

Basari menjelaskan, masing-masing area yang disebutkan telah memiliki program untuk mendukung budaya antikorupsi. Ia mencontohkan, pada area pelayanan publik sudah diterapkan layanan di tingkat RW.

“Kami juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi dengan melakukan pendampingan serta pemeriksaan pekerjaan yang sedang dilakukan dan membentuk Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) yang diambil dari ASN,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Pemkot Surabaya juga memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam melakukan digitalisasi layanan, baik layanan administrasi pemerintahan maupun layanan publik. Termasuk layanan dalam sektor pajak dan retribusi serta investasi. Salah satu penerapannya adalah pembayaran pajak secara daring atau online.

“Ketika dibayar secara online atau digital bisa meminimalisir bersentuhan dengan orang lain, sehingga sangat minim praktik korupsi akan terjadi,” ujar Basari.

Dia mengklaim upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan Kota Pahlawan sudah sesuai dengan regulasi KPK. “Maka dari itu, pada tahun 2025 Pemkot Surabaya diusulkan untuk menjadi kota percontohan antikorupsi,” pungkasnya.***

Pos terkait