Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Jabatan Menteri Perdagangan di masa lalu, yang membawa Tom Lembong menjadi pesakitan di Kejagung pada masa kini, hanya dia emban selama setahun.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2026.

“Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Dengan demikian, status tersangka Tom dianggap sah dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan.

Tumpanuli Marbun menganggap proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. 

Bacaan Lainnya

Menurut penilaian Tumpanuli Marbun, keberatan yang disampaikan pihak Tom Lembong dalam permohonan tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kuasa Hukum Sempat Optimistis Menang

Sebelum putusan dibacakan, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku optimistis 90 persen akan memenangkan sidang praperadilan.

“Kalau boleh diizinkan membuat presentase, paling tidak 90 persen kami yakin dan 10 persen di luar kemampuan kita,” tegas Ari dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Menurut Ari, angka tersebut didapat berdasarkan pengalaman dan penilaian secara kumulatif, seperti ahli hingga bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa dan penyidik, yang dia nilai meringankan kliennya.

“Di situlah kita bisa menyimpulkan proses persidangan selama ini,” tegasnya.

Namun, faktanya, permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh PN Jaksel.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menduga Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah pada 2015. Dia dituding memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Pos terkait