Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan sejumlah barang dari orang tak dikenal kepada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh—kami juga tidak mengetahui dari siapa—diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,” kata Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yaqin kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa, 26 November 2024.
Menurut Ainul, Menag Nasaruddin tidak tahu siapa pemberi barang tersebut. Imam Besar Masjid Istiqlal itu, kata Ainul, memperoleh barang tersebut dalam bentuk tas berisi beberapa barang yang terbungkus dalam boks, pada Jumat, 22 November 2024.
Setelah mendapati barang dari orang tak dikenal itu, Menag Nasaruddin memerintahkan stafnya untuk melaporkannya kepada KPK.
Ainul enggan merinci barang apa saja yang diberikan kepada Nasaruddin Umar maupun estimasi nilainya. Dia hanya mengatakan barang tersebut sudah diserahkan ke Satgas Gratifikasi KPK.
Beberapa waktu lalu Menag Nasaruddin Umar telah menyatakan akan menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan dan mengawasi berbagai program Kementerian Agama.
Dia juga mengatakan akan mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan KPK soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Insya Allah MoU yang pernah kita tandatangani bersama bisa kita aktifkan kembali, sehingga harapan masyarakat terhadap kementerian agama, menghendaki pembersihan, kemudian efektivitas dan efisien bisa terwujudkan,” kata Nasaruddin Umar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.***





