Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Jabatan Menteri Perdagangan di masa lalu, yang membawa Tom Lembong menjadi pesakitan di Kejagung pada masa kini, hanya dia emban selama setahun.

Padahal, menurut Kejagung, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527/2004, pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat, bukan gula kristal mentah.

Tom Lembong juga diduga mengizinkan PT AP untuk melakukan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.

Bacaan Lainnya

Kejagung juga menyebut bahwa impor gula itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Akibat perbuatan Tom beserta satu tersangka lain, yakni CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Kejagung mengklaim bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar.

Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Pos terkait