Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memvonis bebas Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito yang didakwa menganiaya siswanya, yang merupakan anak polisi.
Supriyani diproses hukum karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya yang masih berusia 8 tahun—anak polisi itu.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 24 April 2024, itu menyita perhatian publik. Sebagian khalayak—terutama warganet—menilai kasus Supriyani merupakan bentuk kriminalisasi terhadap guru yang sedang berusaha menertibkan siswanya.
Gaung perkara ini bahkan sampai ke Jakarta dan menyita perhatian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, beredar kabar bahwa ada oknum polisi yang meminta ‘uang damai’ sebesar Rp50 juta kepada Supriyani, agar proses hukumnya tidak dilanjutkan dan dia tidak ditahan.
Faktanya, selama menjalani proses hukum, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Supriyani.
Menanggapi rumor tersebut, Kapolri memastikan akan memberikan sanksi tegas jika anak buahnya yang menangani kasus Supriyani terbukti menerima uang dalam kasus tersebut.
Sigit juga mengatakan pihaknya telah mengupayakan langkah restorative justice (RJ) atau jalur mediasi dalam menyelesaikan kasus tersebut, sebelum dialihkan ke pengadilan.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” kata Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Menurut Listyo, dalam kasus Supriyani, kepolisian telah mengupayakan proses mediasi sebanyak enam kali, yang melibatkan berbagai pihak. Dia ingin tidak ada pihak yang dirugikan buntut kasus itu.
“Kepolisian saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI, untuk kalau bisa ini dimediasikan. Karena apa? Ini menyangkut anak-anak yang masih kecil, yang juga butuh sekolah. Di satu sisi juga di situ ada guru, yang kita juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk, apakah pihak pelapor ataupun pihak terlapor,” kata Jenderal Listyo.





