Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Nyatakan Bakal Jamin Keamanan Guru 

Supriyani ketika mengikuti sidang. (Tangkapan Layar)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memvonis bebas Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito yang didakwa menganiaya siswanya, yang merupakan anak polisi.

Supriyani diproses hukum karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya yang masih berusia 8 tahun—anak polisi itu.  

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 24 April 2024, itu menyita perhatian publik. Sebagian khalayak—terutama warganet—menilai kasus Supriyani merupakan bentuk kriminalisasi terhadap guru yang sedang berusaha menertibkan siswanya. 

Gaung perkara ini bahkan sampai ke Jakarta dan menyita perhatian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, beredar kabar bahwa ada oknum polisi yang meminta ‘uang damai’ sebesar Rp50 juta kepada Supriyani, agar proses hukumnya tidak dilanjutkan dan dia tidak ditahan.

Bacaan Lainnya

Faktanya, selama menjalani proses hukum, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Supriyani.

Menanggapi rumor tersebut, Kapolri memastikan akan memberikan sanksi tegas jika anak buahnya yang menangani kasus Supriyani terbukti menerima uang dalam kasus tersebut. 

Sigit juga mengatakan pihaknya telah mengupayakan langkah restorative justice (RJ) atau jalur mediasi dalam menyelesaikan kasus tersebut, sebelum dialihkan ke pengadilan.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” kata Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Menurut Listyo, dalam kasus Supriyani, kepolisian telah mengupayakan proses mediasi sebanyak enam kali, yang melibatkan berbagai pihak. Dia ingin tidak ada pihak yang dirugikan buntut kasus itu.

“Kepolisian saat ini sudah berusaha melakukan mediasi, bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI, untuk kalau bisa ini dimediasikan. Karena apa? Ini menyangkut anak-anak yang masih kecil, yang juga butuh sekolah. Di satu sisi juga di situ ada guru, yang kita juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk, apakah pihak pelapor ataupun pihak terlapor,” kata Jenderal Listyo.

Namun demikian, kasus Supriyani tetap beranjut ke pengadilan—hingga majelis hakim memvonis dia bebas pada Senin, 25 November 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

“Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano dalam sidang, Senin, 25 November 2024.

Majelis Hakim juga meminta agar hak-hak guru Supriyani dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Supriyani melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU 35/2014, yang merupakan perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Perubahan ini juga mencakup UU 17/2016 yang menetapkan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002.

Namun demikian, jaksa menuntut pembebasan terhadap Supriyani. Jaksa kasus itu, Ujang Sutisna, menyatakan, kendati Supriyani memukul anak tersebut, namun tindakan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana. Menurut penilaiannya, dalam aksi tersebut tidak ada niat jahat atau mens rea dari Supriyani.

Mendikdasmen Jamin Keamanan Guru

Pada bagian lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, berkomitmen menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. 

Dia juga menyatakan bakal menandatangani nota kesepahaman perjanjian kerja sama dengan Polri demi melindungi guru dari kekerasan.

“Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan keeluargaan, atau restorative justice, sehingga guru tidak menjadi terpidana,” kata Abdul Mu’ti, saat memberikan sambutan di upacara Hari Guru Nasional, di Halaman Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 25 November 2024.***

Pos terkait