Namun demikian, kasus Supriyani tetap beranjut ke pengadilan—hingga majelis hakim memvonis dia bebas pada Senin, 25 November 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.
“Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano dalam sidang, Senin, 25 November 2024.
Majelis Hakim juga meminta agar hak-hak guru Supriyani dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Supriyani melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU 35/2014, yang merupakan perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Perubahan ini juga mencakup UU 17/2016 yang menetapkan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002.
Namun demikian, jaksa menuntut pembebasan terhadap Supriyani. Jaksa kasus itu, Ujang Sutisna, menyatakan, kendati Supriyani memukul anak tersebut, namun tindakan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana. Menurut penilaiannya, dalam aksi tersebut tidak ada niat jahat atau mens rea dari Supriyani.
Mendikdasmen Jamin Keamanan Guru
Pada bagian lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, berkomitmen menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun.
Dia juga menyatakan bakal menandatangani nota kesepahaman perjanjian kerja sama dengan Polri demi melindungi guru dari kekerasan.
“Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan keeluargaan, atau restorative justice, sehingga guru tidak menjadi terpidana,” kata Abdul Mu’ti, saat memberikan sambutan di upacara Hari Guru Nasional, di Halaman Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 25 November 2024.***





