Mary Jane Veloso, perempuan asal Filipina yang dijatuhi pidana mati karena kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010, selamat dari eksekusi. Pemerintah Indonesia memulangkannya ke negara asal. Benarkah dia dijebak dan menjadi korban perdagangan manusia?
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010, ketika dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Dia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY. Selama proses sidang, Mary Jane—yang hanya bisa berbahasa Tagalog—menggunakan jasa penerjemah.
Pada Oktober 2010, Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Mary Jane menempuh berbagai upaya hukum setelah vonis itu jatuh; mulai dari banding, kasasi, dan grasi. Semuanya ditolak pengadilan Indonesia.
Bahkan, pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukumnya.
Namun demikian, dalam proses hukum tersebut, ternyata terungkap dalam dokumen persidangan bahwa penerjemah Mary Jane selama persidangan dinilai tidak kompeten, karena berstatus mahasiswa yang hanya paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Sementara Mary Jane tidak paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Karena itulah muncul dugaan ada miskomunikasi dalam proses persidangan, terutama terkait keterangan Mary Jane terhadap hakim, yang akhirnya membuat dia divonis hukuman mati.
Dengan alasan itu pula pengacara Mary Jane terus menempuh upaya hukum.

Pada 27 April 2015, atau dua hari sebelum Mary Jane dibawa ke Nusakambangan untuk dieksekusi, PN Sleman menolak pengajuan PK kedua yang diajukannya.
PN Sleman ketika itu menjelaskan kepadanya bahwa pengadilan tidak bisa menerima PK untuk kedua kalinya, sesuai Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7/2014 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Mary Jane Veloso pun diangkut ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bersama delapan terpidana kasus narkoba lainnya, pada 29 April 2015.
Namun, pada masa ‘injury time’—atau menit-menit akhir sebelum dihadapkan ke regu tembak—eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.
Permintaan ini disampaikan Aquino menyusul adanya dugaan jika Mary Jane dijebak untuk membawa heroin ke Indonesia. Dugaan itu muncul setelah seseorang yang diduga menjebaknya menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.
Ibu Mary Jane, kepada beberapa media Filipina waktu itu, mengatakan penundaan ini sebagai suatu “keajaiban”.
Jaksa Agung kala itu, H.M. Prasetyo, pun membenarkan jika ternyata ada fakta-fakta dan indikasi bahwa Mary Jane merupakan korban dari perdagangan manusia.
“Ada orang yang menyerahkan diri kepada polisi Filipina, mengaku bahwa dialah sebenarnya yang merekrut Mary Jane dengan dalih untuk dipekerjakan di Malaysia, namun tiba-tiba dialihkan ke Indonesia, mendarat di Yogya,” kata Prasetyo kepada para wartawan ketika itu.
Namun demikian, Prasetyo menjelaskan bahwa status hukum Mary Jane adalah penundaan eksekusi, bukan pembatalan hukuman. Presiden ketika itu, Joko Widodo, pun menyampaikan pernyataan senada dalam kesempatan terpisah.
Korban perekrutan kurir narkoba
Pasca penundaan eksekusi tersebut, tersebar informasi bahwa Mary Jane merupakan korban perekrutan kurir narkoba—dan indikasi tersebut tercatat dalam dokumen persidangan di Filipina.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, yang mengawal kasus Mary Jane, ibu dua anak itu adalah pekerja migran asal Filipina.
Mary Jane disebut juga pernah bekerja di Dubai, namun dia pulang setelah mengaku menerima percobaan pemerkosaan oleh majikannya.
Pada 18 April 2010, sebagaimana informasi yang berkembang, Mary Jane ditawari oleh seorang tetangganya bernama Cristina Sergio bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Dia hars membayar 20.000 Peso untuk biaya keberangkatannya sendiri.
Mary Jane pun berangkat bersama Cristina Sergio ke Malaysia pada 22 April 2010.
Dia tiga hari tinggal di Malaysia. Selama di sana, Mary Jane dibelikan baju dan berbagai barang oleh Cristina. Namun, setelah itu Sergio bilang kepadanya bahwa tidak ada pekerjaan di Malaysia. Tetapi Cristina berjanji akan mencarikan pekerjaan lain. Cristina pun meminta Mary Jane menunggu di Indonesia.
Pada 25 April 2010, Cristina meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dan memberinya sebuah koper dengan upah USD500.
Setibanya di Bandara Yogyakarta, Mary Jane ditangkap karena ditemukan 2,6 kilogram heroin di bagian lapisan dalam koper yang diberikan Cristina.
Karena itulah Mary Jane divonis hukuman mati.
Namun, pada 28 April 2015, sehari sebelum dia dieksekusi di Nusakambangan, Cristina dilaporkan menyerahkan diri ke kepolisian Cabanatuan, Filipina.
Cristina mengaku menyerahkan diri karena menerima banyak ancaman pembunuhan kala eksekusi Mary Jane kian dekat.
Cristina Sergio dan rekannya bernama Julius Lacanilao dijatuhi vonis bersalah oleh para hakim Pengadilan Negeri Nueva Ecjia di Filipina atas kasus perekrutan ilegal, pada tahun 2020.
Karena alasan itu pula dia dipuangkan ke Filipina, dan proses hukum untuk dia diteruskan di sana.




