PPN 12 Persen Bisa Meningkatkan Penjualan Mobil Listrik?

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko meninjau salah satu stan merek mobil yang menjadi peserta IIMS 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta. (Foto: ksp.go.id)
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan dikeluhkan banyak pelaku usaha. Namun, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) justru menyambut positif rencana kenaikan itu. Ketua Umum Periklindo Moeldoko menilai kebijakan ini menjadi momentum percepatan penggunaan mobil listrik.

Apabila wacana kenaikan tersebut direalisasikan, menurut Moeldoko, maka harga mobil konvensional akan lebih tinggi. Namun, kata dia, hal tersebut tidak akan terjadi pada kendaraan listrik, karena jenis kendaraan ini masih mendapatkan kebijakan insentif potongan PPN 10 persen. Dengan demikian, Moeldoko menilai mobil listrik menjadi pilihan yang lebih menarik bagi masyarakat.

“Adanya skema insentif PPN 10 persen kenaikannya hanya dari 1 persen ke 2 persen. Jadi, saya pikir itu akan membantu, sehingga dampak (negatif) kenaikkan PPN tidak terlalu signifikan terhadap EV (mobil listrik),” kata Moeldoko kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Kendati kenaikan PPN bisa memengaruhi daya beli masyarakat secara umum, Moeldoko menilai, insentif yang diberikan kepada kendaraan listrik akan tetap memberikan daya tarik yang kuat.

Bacaan Lainnya

“Malahan itu akan memberi rangsangan yang semakin kencang untuk masyarakat agar memilih EV daripada ICE (Internal Combustion Engine),” tambah Moeldoko.

Sebagai informasi, PPN 1 persen yang diterapkan untuk mobil listrik saat ini memberikan potongan dari Rp25 juta — Rp75 juta. Hal tersebut membuat kendaraan listrik lebih ramah di kantong bagi masyarakat Indonesia yang ingin beralih dari mobil konvensional atau ICE.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan kelanjutan sejumlah insentif prioritas pada 2025, setelah Rapat Koordinasi Terbatas bersama tujuh kementerian beberapa waktu lalu.

Pada sektor otomotif, kebijakan yang diusulkan mencakup insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Pos terkait