Bukan Dibebaskan, Tetapi Dipindahkan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan jika Mary Jane tidak dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya.
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pihak berwenang untuk pemulangan Mary Jane Veloso.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata pria berjuluk Bongbong itu, melalui akun Instagram resminya yang diunggah pada Rabu, 20 November 2024.
“Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.

Menurut Marcos Jr., Mary Jane dipulangkan setelah Filipina bernegosiasi selama bertahun-tahun dengan pihak Indonesia. Kata dia, upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan, dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr .dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari kantor berita AFP.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pun mengonfirmasi bahwa pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Pemulangan ini atas permintaan pemerintah Filipina.
“Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujar Yusril, kepada dilansir Kompas.com pada Rabu (20/11/2024).
“Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” sambungnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa Indonesia akan melakukan pemulangan narapidana ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal memohonnya kepada pemerintah Indonesia.
Namun, ada syaratnya, kata Yusril. Negara asal itu harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Lalu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana, sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan juga menjadi tanggungan negara asal.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya. Kewenangan memberikan remisi, grasi, dan sejenisnya telah menjadi kewenangan kepala negara dari negara tersebut,” sambungnya.
Menurut Yusril, hukuman mati untuk Mary Jane Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup ketika dipulangkan ke Filipina.
Pemberian grasi, kata dia, menjadi kewenangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Dan hukuman mati, kata Yusril, sudah dihapus di Filipina.***
—Dirangkum dari berbagai sumber




