Polda Metro Jaya menyatakan bakal mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam perkara judi online yang menjerat belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal tersebut ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024)—saat ditanya wartawan apakah ada kemungkinan Budi Arie akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut atau tidak.
“Akan kami dalami,” ujar Wira, singkat.
Namun demikian, Wira enggan bicara lebih lanjut. Dia hanya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepad masyarakat.
“Nanti akan kita sampaikan ketika kami sudah dapat hasil ya,” ujar dia.
Soal identitas pegawai Kemenkomdigi yang terlibat, Wira juga enggan banyak bicara bicara. “Nanti akan kami dalami lebih lanjut dan hasilnya akan kami sampaikan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol). Sejauh ini, polisi telah menangkap 15 tersangka, terdiri dari 11 pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil.
Tiga dari 15 orang yang ditangkap polisi berperan sebagai pengelola kantor satelit yang berfungsi untuk melindungi atau membina ribuan situs judol di Indonesia. Mereka adalah AK, AJ, dan A.
Tersangka Diterima Kominfo meski Tak Lulus Seleksi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada akhir 2023, AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.
“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” kata Wira.
“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.
Sejauh ini, polisi masih mendalami bagaimana AK bisa bekerja di Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi), padahal sebelumnya dia dinyatakan tidak lulus seleksi.
Proses bagaimana AK bisa masuk Kominfo itulah yang kemudian memunculkan dugaan publik jika mantan Menkominfo yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, disinyalir terlibat.
Pembelaan Budi Arie
Menanggapi sedangan narasi terhadap dirinya, Budi Arie Setiadi pun membela diri. Melalui sebuah unggahan dalam akun Instagram @budiariesetiadi, mantan Menkominfo itu berusaha menjelaskan apa yang sedang terjadi pada dirinya.
Menteri Komdigi: Tidak Ada Pejabat Kementerian yang Terlibat
Pada bagian lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan jika tidak ada pejabat eselon I dan eselon II dari 11 pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judol. Politikus Partai Golkar ini menekankan, pegawai yang menjadi tersangka tak memegang posisi strategis di Kementerian yang dia pimpin.
“Setahu saya tidak (ada pejabat Komdigi yang terlibat). Namun demikian, yang mengetahui persis, jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Namun, setahu saya, tidak ada eselon 1 atau eselon 2,” kata Meutya, usai rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Meutya menegaskan jika Komdigi akan memberhentikan sementara para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka ketika surat penahanan mereka resmi keluar. Dia juga menyebut jika pegawai Komdigi yang dinonaktifkan berpotensi bertambah.
“Kemudian nanti, ketika surat penahanannya sudah keluar resmi, kita berhentikan sementara dari PNS. Sampai saat ini nama yang kita terima ada 11. Namun demikian, kemungkinan juga akan terus ada penambahan sesuai dengan yang sudah ditahan oleh kepolisian,” jelasnya.***





