Jakarta — Kurang dari dua bulan sebelum mengakhiri jabatannya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang menuai kontroversi terkait izin ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kebijakan ini memicu perdebatan publik, terutama karena dianggap bertentangan dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang pada 2003 melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa ekspor yang dilakukan bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu alur pelayaran. “Sedimen yang diekspor itu berbeda dengan pasir laut, meskipun bentuknya serupa,” tegas Jokowi dilansir kantor berita pemerintah, LKBN Antara dikutip, Jumat (27/9/2024).
Namun, pernyataan tersebut tidak meredakan kritik dari berbagai pihak. Salah satu kritik datang dari Dr. Fahmy Radhi, M.B.A., pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Fahmy menilai kebijakan ini berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi ekosistem pesisir dan laut. Menurutnya, pengerukan pasir laut berpotensi menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau di wilayah pesisir dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
“Dampaknya sangat jelas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga tenggelamnya pulau-pulau kecil, yang jelas membahayakan masyarakat pesisir. Nelayan juga akan kesulitan untuk melaut karena akses mereka terganggu oleh aktivitas pengerukan,” jelas Fahmy dalam sebuah diskusi di UGM, Kamis (19/9).
Lebih lanjut, Fahmy mempertanyakan tujuan ekonomi dari kebijakan ini, mengingat penerimaan negara dari ekspor pasir laut selama ini tidak signifikan. “Kalaupun dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, ini tidak tepat. Biaya yang harus dikeluarkan lebih besar daripada pemasukan yang diperoleh dari ekspor pasir laut,” tambahnya.
Salah satu tujuan utama dari ekspor ini adalah memenuhi kebutuhan Singapura yang menggunakan pasir laut untuk reklamasi guna memperluas wilayah daratannya. “Ini sangat ironis, karena pasir laut kita digunakan untuk memperluas daratan Singapura, sementara wilayah Indonesia sendiri justru menyusut dan pulau-pulaunya tenggelam,” kata Fahmy dengan nada prihatin.
Menurut Fahmy, kebijakan ini tidak hanya berpotensi merugikan secara lingkungan, tetapi juga memperburuk hubungan diplomatik terkait batas wilayah antara Indonesia dan Singapura. “Jika ini terus berlanjut, tidak bisa dihindari bahwa akan ada dampak terhadap batas wilayah perairan kita,” jelasnya.
Sejalan dengan Fahmy, Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI, juga menyuarakan penolakannya terhadap PP 26/2023. Ia menyoroti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menduga bahwa peraturan tersebut dirancang untuk memuluskan rencana ekspor pasir laut ke luar negeri.
“Kebijakan ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk eksploitasi besar-besaran sumber daya alam kita tanpa memperhitungkan dampak lingkungan yang jelas akan merugikan masyarakat pesisir,” ungkap Rieke dalam keterangan resminya.
Selain itu, Rieke mempertanyakan kajian lingkungan yang mendasari pemilihan lokasi pengerukan pasir laut di berbagai wilayah, seperti Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau. “Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosial di wilayah-wilayah ini? Mengapa lokasi-lokasi ini yang dipilih?” tanya Rieke.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rieke mengklaim sejumlah partai juga menolak rencana ekspor pasir laut. “Alhamdulillah dari partainya Pak Prabowo juga ikut menolak,” kata Rieke.
Tantangan Pemerintah untuk Menyeimbangkan Ekonomi dan Lingkungan
Fahmy dan Rieke mendesak agar pemerintah segera menghentikan kebijakan ekspor sedimen laut ini. Mereka meminta pemerintah lebih bijaksana dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. “Kebijakan ini pada dasarnya menjual negara. Pemerintah harus segera menghentikannya sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan,” tutup Fahmy dikutip dari laman UGM.
Kebijakan ekspor sedimen laut ini memperlihatkan bagaimana pemerintah dihadapkan pada dilema antara meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kelestarian lingkungan. Pertanyaan yang harus dijawab adalah, apakah keuntungan ekonomi jangka pendek sebanding dengan kerusakan lingkungan jangka panjang yang akan ditanggung generasi mendatang?*





