Jakarta—Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden keempat RI. Pencabutan ini menjadi momentum untuk membersihkan nama Gus Dur, yang dijatuhkan oleh proses politik, bukan karena melakukan tindak kejahatan.
“Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi, kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, Kiai Haji Abdurrahman Wahid, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, di Gedung Nusantara, Rabu (25/9/2024).
Menurut politikus yang kerap disapa Bamsoet itu, keputusan pencabutan berdasarkan pengajuan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsilasi nasional,” imbuhnya.
Sebagai informasi, TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K. H. Abdurrahman Wahid menyatakan bahw, ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara. Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden, yang satu dari tiga isinya membubarkan DPR.
Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengucapkan terima kasih kepada para kadernya yang memperjuangkan pencabutan TAP MPR tentang pemberhentian Presiden ke-4 RI Gus Dur. Menurut dia, keputusan ini juga sebagai upaya dalam membersihkan nama baik Gus Dur.
“Bahwa jasa-jasa Gus Dur, bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi, sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur,” kata dia, Rabu (25/9/2024).
“Artinya,” lanjut Cak Imin, “politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi.”
Dalam pandangan Cak Imin, upaya yang dilakukan Gus Dur dalam menjalin hubungan baik antar-agama dan negara dapat menjadi alasan kuat pencabutan ketetapan ini.
“Saya kira, melihat jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, itu menjadi cukup alasan yang kuat untuk di MPR ini memberi rekomendasi,” ujar Cak Imin.*





