Belum 24 Jam MK Keluarkan Putusan Terkait Pilkada, Terjadi ‘Pembangkangan Konstitusi’ di DPR RI

JAKARTA—Belum sampai 24 jam pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada, terjadi ‘pembangkangan konstitusi’ di gedung DPR RI pada Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai revisi UU Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada, seluruh Fraksi di DPR, kecuali PDIP, sepakat dengan RUU Pilkada yang dibahas dalam rapat itu. Artinya, mayoritas senator Senayan mengacu pada minimal 20 persen kursi partai di DPRD untuk bisa mengajukan calon dalam Pilkada—yang mana artinya, kesepakatan ini mengabaikan putusan MK.

Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, di mana partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Namun demikian, selang sehari setelah terbitnya putusan MK, Baleg DPR menggelar rapat terkait RUU Pilkada. Hasilnya, seluruh Fraksi di DPR, kecuali PDIP, sepakat dengan Rancangan Undang-undang Pilkada yang dibahas dalam rapat. Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, mulai dari Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PPP, dan PKB menyatakan sepakat dengan RUU tersebut.

Bacaan Lainnya
Seluruh Fraksi di DPR, kecuali PDIP sepakat dengan Rancangan Undang-undang Pilkada yang dibahas dalam rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PDIP mengambil sikap sendirian sebagai fraksi yang menolak RUU itu. “Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Nurdin dari Fraksi PDIP dalam rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut Nurdin, seharusnya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada. Ia mengingatkan putusan MK itu bersifat final and binding.

“Apabila hal ini (putusan MK) diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum, karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK,” tegasnya.

DPR sendiri mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, pun menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB.

Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat akhirnya,” kata Awiek.

DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai, hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menunjukkan jika Baleg sudah membangkang terhadap konsistitusi, karena mengabaikan putusan MK.

“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” kata Palguna, di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh dianulir oleh undang-undang (UU).

Pernyataan tersebut Bivitri sampaikan saat dimintai tanggapan terkait langkah DPR RI yang tiba-tiba mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“UUD kita juga jelas sekali enggak boleh Putusan MK dianulir oleh sebuah undang-undang,” kata Bivitri dalam obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Rabu (21/8/2024).*

Pos terkait