JAKARTA — Partai Buruh siap mengerahkan massa besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap tindakan DPR yang dinilai inkonstitusional. Aksi pengepungan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, rencananya digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memprotes rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tiba-tiba membahas revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.
Permasalahan bermula dari putusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh mengenai penghapusan dikotomi partai parlemen dan non-parlemen dalam pengusungan calon kepala daerah.
Dalam rangka mengawal putusan tersebut, massa buruh juga akan berdemo di depan kantor KPU RI di Menteng pada Jumat, 23 Agustus 2024.
“Tuntutan kami jelas, meminta DPR untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tegas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, dikutip dari Kompas, Rabu (21/8/2024).
Instruksi aksi sudah disebarkan oleh Executive Committee (Exco) Pusat Partai Buruh melalui surat bernomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 kepada 11 inisiator Partai Buruh, garda rakyat, dan pengurus Exco partai di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Ferri menyebutkan, sedikitnya 2.000 buruh akan terlibat dalam aksi ini.
Akun X Partai Buruh @EXCOPARTAIBURUH juga mengajak masyarakat untuk turun ke jalan. Aksi unjuk rasa akan dilakukan di dua tempat yakni Gedung DPR RI, Senayan dan Kantor KPU RI.
Rapat Baleg yang digelar pada Rabu malam, diduga kuat “mengakali” sejumlah putusan penting MK terkait UU Pilkada. Misalnya, Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg lebih memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial, yang menghitung usia minimum calon sejak tanggal pelantikan. Dalam rapat itu, keputusan diambil dalam hitungan menit.
Mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, berpendapat bahwa putusan MA dan MK adalah dua opsi yang bisa diambil, sehingga DPR bebas memilih untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sesuai pilihan politik masing-masing fraksi.
Baleg dituding mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Mereka memasukkan pelonggaran threshold hanya untuk partai politik di luar DPRD dalam revisi UU Pilkada yang dibahas dalam kurun waktu tiga jam.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai yang memiliki kursi di parlemen, meski pasal tersebut telah dibatalkan MK.
Ironisnya, tidak ada perlawanan signifikan dari anggota panja untuk membela putusan MK yang sejatinya final dan mengikat.
Sejak 2018, MK telah menegaskan bahwa putusan yang menyatakan suatu undang-undang atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat harus dipatuhi. Pengabaian terhadap putusan ini, menurut MK, bersifat ilegal. Namun, dalam kasus ini, Baleg DPR memilih untuk melangkah sebaliknya.*





