Pengamat Ingatkan Bom Waktu Dana Haji Bisa “Meledak” pada 2027

JAKARTA –Pengelolaan dana haji yang dinilai beberapa pihak terlalu semborono diprediksi menjadi ‘bom waktu’, yang kemungkinan ‘meledak’ pada tahun 2027.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam tiga tahun terakhir telah mengalokasikan sekitar Rp21 triliun per tahun untuk biaya penyelenggaraan haji. Namun, pada tahun 2027, jumlah ini diprediksi akan melonjak menjadi dua kali lipat, mencapai Rp42 triliun. Peningkatan biaya ini dipicu oleh kemungkinan adanya dua kali musim haji dalam satu tahun, yang disebabkan oleh irisan kalender Hijriah dan Masehi.

Pengamat haji, Ade Mafrudin, menyoroti dampak signifikan yang bisa terjadi pada keuangan nasional akibat lonjakan biaya ini. “Pada tahun 2027, karena irisan kalender Hijriah dan Masehi, ada kemungkinan dua kali musim haji dalam satu tahun,” kata Ade, dikutip dari RMOL, Minggu (21/7).

Ia menekankan pentingnya perhatian serius dari BPKH untuk mengantisipasi potensi krisis keuangan dan politik yang serius. Dengan dana haji yang ada saat ini sebesar Rp167 triliun, Ade mengusulkan agar BPKH memperkuat kewenangannya dalam pengelolaan dana haji. “BPKH perlu diperkuat kewenangannya dengan menggabungkan kewenangan operasional dan finansial haji,” tegas Ade.

Bacaan Lainnya

Sebagian besar dana haji telah diinvestasikan dalam instrumen yang aman seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Sukuk Korporasi, namun Ade menekankan perlunya diversifikasi untuk memastikan pertumbuhan yang lebih baik.

Potensi risiko juga menghantui BPKH jika banyak jamaah membatalkan dana haji mereka akibat biaya yang tidak terpenuhi untuk dua kali haji di 2027. “Bisa menyebabkan efek domino yang serius berdampak sistemik kepada industri keuangan dan stabilitas politik dan keamanan nasional,” tutup Ade.

Sebagai tanggapan atas situasi ini, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.  Ade Mafrudin, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, juga mendukung pembentukan pansus ini sebagai langkah tepat untuk mengungkap pelanggaran terhadap undang-undang dan indikasi korupsi dalam jual beli kuota haji reguler ke haji plus.

“Pembentukan Pansus Hak Angket Haji DPR ini perlu diapresiasi karena desakan sekelompok masyarakat yang ingin adanya perubahan dalam penyelenggaraan haji bisa diakomodir,” ujar Ade, dikutip dari teropongsenayan.com, Kamis (11/7/2024).

Menurut Ade, Pansus Angket Haji DPR merupakan pintu masuk yang positif bagi masyarakat yang menginginkan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Ini kan menjadi pintu masuk yang positif dan baik karena pintunya tidak bisa lewat demo, tidak bisa lewat massa. Tapi harus menjadi jalur-jalur yang sifatnya politis, nah sifat politis itu adanya di DPR maka lewat Pansus ini menjadi langkah tepat untuk melakukan sebuah reformasi perbaikan,” jelasnya.

Pos terkait