JAKARTA—Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengusulkan agar TNI boleh berbisnis. Alasannya, karena saat ini banyak anggota TNI yang butuh pendapatan sampingan dengan menjadi ojek daring (online).
Selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai prajurit, Maruli menilai anggota yang ngojek itu tidak dilarang. Karena saat ini kebutuhan ekonomi para prajurit TNI tidak sedikit, salah satunya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya.
“Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” kata Maruli, usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Walaupun begitu, menurut Maruli, anggota-anggota yang mencari pendapatan sampingan tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak, bisa-bisa atasannya akan memarahi yang bersangkutan.
“Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek,” katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini DPR RI dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI. Mengenai usulan TNI boleh berbisnis, menurut Maruli, harus dibahas soal poin-poin pembatasan dalam hal berbisnis tersebut.
Namun, jika nantinya dalam undang-undang tetap tidak diperbolehkan, Maruli memastikan TNI AD bakal mematuhi aturan tersebut. Kasad juga memastikan institusinya tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang berbisnis ilegal.
“Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis,” kata Maruli.
Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI juga sedang membahas usul untuk menghapus pasal yang melarang personel TNI menjalankan bisnis sebagaimana tertera dalam UU TNI Nomor 34/2004.
Menkopolhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, ketika ditemui di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan jajaran Kemenkopolhukam dalam rangka Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.
“Ya, ini kan masih dalam proses ya. Kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53. Namun, terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan,” kata Hadi.*





