Nekat Berhaji dengan Visa Ziarah, Ketua DPRD Rembang Ditangkap Polisi Arab Saudi, Terancam Penjara 10 Tahun

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi. FOTO: Diolah dari Dok Jawa Pos
REMBANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi, masih berada dalam tahanan pemerintah Arab Saudi karena nekat berangkat haji menggunakan visa haji. Informasi dari Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkapkan, Supadi atau STR ditangkap di Makkah pada 9 Juni 2024 bersama empat WNI lainnya: JSA, ALD, MII, dan MPN.

Mereka sebelumnya diamankan di Polsek Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. “Saat penangkapan, barang bukti yang disita termasuk uang tunai sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu identitas,” kata Judha dikutip dari inilah.com, Jumat (12/7).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah berupaya maksimal untuk melindungi hak-hak WNI. Ketika mendapat kabar penangkapan, KJRI langsung berkomunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan Saudi.

KJRI juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Kriminal Saudi dan menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm untuk menyiapkan pembelaan. KJRI Jeddah aktif hadir dan mendampingi para terdakwa selama persidangan, serta memberikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada keluarga mereka di Indonesia dan berkoordinasi dengan DPRD Rembang.

Bacaan Lainnya

Judha menjelaskan bahwa sidang pertama kasus ini digelar pada 4 Juli dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sidang kedua dilaksanakan pada 10 Juli dengan pembelaan dari kuasa hukum KJRI Jeddah serta kuasa hukum terdakwa STR dan JSA. Sidang lanjutan yang ketiga direncanakan akan segera dilaksanakan dengan fokus pada pemaparan bukti-bukti.

Pos terkait