Pandangan dan Saran dari Pemerhati Haji
Ilyas Shofwan, seorang pemerhati haji sekaligus pengusaha travel umrah dan haji, menyatakan bahwa sebagai seorang pejabat daerah, Supadi seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Rembang. “Beliau berasal dari Rembang, daerah asal Menteri Agama Yaqut. Seharusnya menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi. Berikan contoh yang baik,” ujar Ilyas dengan tegas.
Ilyas juga menyarankan agar Supadi segera mengklarifikasi lewat perusahaan travel mana dia mengajukan visa haji. “Sebelum menjawab apakah akan dijatuhi sanksi penjara atau tidak, minta pengakuan dari keluarga. Apakah dia mengajukan visa melalui PT? Ini penting untuk mengungkapkan semuanya. Setelah mengetahui PT-nya, selanjutnya cari Syarikah di Saudi,” tambahnya.
Menurut Ilyas, jika terbukti bersalah, Supadi bisa menghadapi vonis penjara hingga 10 tahun dan dilarang masuk Saudi. Penggunaan visa haji untuk melaksanakan ibadah haji juga dapat dikenakan denda sekitar 50 juta rupiah dan masuk dalam daftar hitam untuk masuk Saudi selama 10 tahun.
Namun demikian, tambah Ilyas, penggunaan visa haji sebenarnya dosanya lebih sedikit karena tidak merugikan sesama umat Islam yang mengantri untuk haji. Fenomena penjualan visa haji dengan harga murah saat musim haji sering menimbulkan masalah di Saudi.*





