JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 mengenai Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini dirancang untuk memberikan insentif kepada calon investor yang berkontribusi dalam pembangunan layanan dan fasilitas di IKN. Presiden Jokowi menandatangani Perpres ini pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut salinan Perpres yang tersedia di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, pemerintah menawarkan berbagai insentif dan fasilitas perizinan kepada pelaku usaha yang terlibat dalam pembangunan layanan dasar atau sosial serta fasilitas komersial di IKN.
Dalam Perpres tersebut, insentif dan fasilitas perizinan berusaha akan diberikan melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 9 Perpres 75/2024, pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam dua siklus, dan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun dalam dua siklus untuk para investor.
“Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu maksimal 95 tahun dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan durasi yang sama, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan durasi yang sama, juga berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.





