Anggaran IKN Diblokir, Jokowi: Itu Kan Urusan Pemerintah

Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pemblokiran anggaran IKN. (Tangkapan Layar Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi mengaku tak lagi mengikuti perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara langsung, kendati megaproyek itu dimulai pada masa kepemimpinannya. Dia tak mau berkomentar soal anggaran pembangunan IKN yang diblokir.

Jokowi mengaku dia memang masih berkomunikasi dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Namun, katanya, komunikasi itu sebatas percakapan tentang hal-hal pribadi, bukan membahas pekerjaan atau perkembangan proyek IKN.

“Ya kadang-kadang mengabarkan saja, bukan urusan pekerjaan. ‘Sehat, Pak Bas. Keluarga gimana’,” ujar Jokowi kepada wartawan, Sabtu, 8 Februari 2025.

Saat ditanya soal anggaran IKN yang diblokir, Jokowi menegaskan itu bukan lagi menjadi kewenangannya.

Bacaan Lainnya

“Tanyakan ke pemerintah. Itu kan urusan pemerintah. Enggak ada hubungannya. Laporan progres ya ke Presiden,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto tengah menerapkan efisiensi anggaran negara. Kebijakannya itu tertuang dalamInstruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja.

Kebijakan ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk anggaran untuk pembangunan IKN. Di tengah situasi ini, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan anggaran untuk IKN di 2025 diblokir, sehingga pembangunannya tidak dapat berjalan.

Penjelasan Kementerian PU soal Anggaran IKN Diblokir

Setelah informasi pemblokiran anggaran IKN ramai di ruang publik, Dody pun mengklarifikasinya. Kata dia, yang dimaksudnya “blokir” adalah, anggaran masih dalam tahap pengajuan ulang ke DPR RI akibat sebagai buntut efisiensi anggaran.

“Sebetulnya bukan di-lock. Beberapa kali Bapak Presiden mengatakan bahwa kita wajib efisien. Mengurangi kebocoran sana-sini. Salah satu cara Pak Presiden kepada menteri-menterinya bahwa ini adalah salah satu cara untuk efisiensi,” kata Dody, ketika ditemui wartawan di Pendapa Ageng Pura Mangkunegaran, Jumat, 7 Februari 2025.

Dody menjelaskan jika anggaran yang terdampak efisiensi mencakup seluruh proyek, tidak hanya untuk IKN saja.

“Saya enggak tahu kalau IKN. Saya terefisiensi. Enggak cuma IKN, semua kena,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menjelaskan jika Kementerian PU masih bertanggung jawab menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah dikontrak dalam tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan proyek baru pada 2025 menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN).

Sebelum adanya Inpres Nomor 1/2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN tercatat sekitar Rp14,87 triliun. Namun, pencairannya masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

“Blokir itu dalam artian bahwa kita punya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya, terblokir itu berarti tidak bisa dicairkan. Dicairkan itu harus izin kepada Kementerian Keuangan,” jelas Diana di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Diana menambahkan bahwa setelah Inpres tersebut diterbitkan, Kementerian PU mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp81,38 triliun dari pagu awal Rp110,95 triliun, sehingga tersisa Rp 29,57 triliun.***

Pos terkait