Soal Tambang untuk Ormas, Menteri LHK Setuju: Daripada Tiap Hari ‘Nyariin’ Proposal

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar setuju pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas. FOTO: Dok. CNBC
JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan memungkinkan diberikan lebih baik ketimbang ormas-ormas tersebut mengajukan proposal untuk pendanaan tiap harinya. Menurut Siti Nurbaya, kebijakan ini juga memberikan kesempatan kepada sayap-sayap ormas yang bergerak di lini bisnis.

“Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan (untuk mengelola bisnis). Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad (2/6/2024).

Menurut Siti, tak harus ormas keagamaan saja yang bisa mendapatkan izin tambang tersebut. Baginya, Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat. Karena itu, Siti menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.

“Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat, apa pun salurannya, harusnya diberikan. Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya, nanti apa ya, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin, itu juga harusnya dipikirkan. Karena produktif itu kan hak rakyat, gitu ya, yang harus diperhatikan oleh negara,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Siti juga memastikan izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan tersebut tetap dilakukan secara profesional. Caranya melalui sayap bisnis masing-masing ormas. 

Ia juga membantah jika pembagian izin tambang oleh pemerintah sebagai cara ‘bagi-bagi kue’ dari pemerintah ke ormas. “Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Hayo, makanya liat dari dasarnya,” kata Siti.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Pos terkait