Soal Tambang untuk Ormas, Menteri LHK Setuju: Daripada Tiap Hari ‘Nyariin’ Proposal

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar setuju pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas. FOTO: Dok. CNBC

Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang. Kebjiakan tersebut tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25/2024. Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (2/6).

Pasal 83A ayat 2 kemudian menegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Bacaan Lainnya

Meski direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan menteri terkait terlebih dahulu.■

Pos terkait