Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Begini Reaksi Walikota Eri

SURABAYA — Walikota Surabaya Eri Cahyadi digugat seorang nenek berinisial K, 68 tahun, penjual rujak cingur di Jl. Pumpungan I, Surabaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Walikota Surabaya karena K merasa keberatan dengan terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Walikota Surabaya pada tahun 1981 kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya.

“Itu gugatan untuk Walikota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) tahun 1981. Jadi itu (gugatan) sebenarnya bukan dengan pemerintah kota, tapi itu adalah tanah sengketa,” kata Eri Cahyadi, dikutip Ahad (31/12).

Walikota Eri menjelaskan, IMB yang dikeluarkan oleh Walikota Moehadji Widjaja pada tahun 1981 bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan izin mendirikan bangunan. “IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB itu adalah (izin) mendirikan bangunan,” ujarnya.

Eri menyebut bahwa sengketa tanah antara K dengan pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) itu sudah pernah dibawa ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Terkait sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 (K) dan gerejanya. Dan ini sudah pernah ke pengadilan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai wali kota, ya dijalani,” tuturnya.

Karenanya, ia kembali menegaskan bahwa gugatan ini sebenarnya tidak ada sangkut-pautnya dengan dirinya. Pasalnya, gugatan ini berkaitan dengan pemberian IMB yang dikeluarkan Walikota Surabaya pada tahun 1981.

“Jadi, tidak ada sangkut pautnya, karena itu adalah tahun 1981, soal pemberian izin IMB,” tegasnya.

“Kalau pemerintah kan memang mengeluarkan IMB, tapi IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi bukti pendirian bangunan. Kalau bukti kepemilikan tanah (yang mengeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sebelumnya K sempat mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada Selasa, 8 Juni 2015. Namun, gugatan nomor perkara 484/PDT.G/2015/PN SBY tersebut ditolak oleh hakim ketua kala itu. Putusan itu dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 8 Maret 2016.

Pos terkait