Pada intinya, kata Sidharta, persetujuan Walikota Surabaya pada masa kepemimpinan Moehadji Widjaja adalah terkait pendirian bangunan atau IMB, bukan hak kepemilikan tanah.
“Jadi, intinya itu bukan aset pemkot. Persetujuan walikota itu wajar, kaitannya dengan pendirian bangunan. Dulu mereka sudah pernah menggugat ke pengadilan tapi ditolak saudara K ini. Nah, itu kan untuk mendirikan bangunan yang digugat, sedangkan di berita yang beredar disampaikan bahwa walikota yang memberikan tanah. Kan enggak mungkin,” jelas Sidharta, dikutip Ahad (31/12/2023).
Sidharta juga menerangkan bahwa gugatan K saat itu ditujukan kepada pimpinan HKBP Manyar Surabaya, PT Bumi Indah Jaya, dan Kepala Kelurahan Mojo. Waktu itu, K menggugat terkait pendirian bangunan, bukan soal hak kepemilikan tanah.
“Seharusnya itu gugatan antara pihak gereja (HKBP) dengan K, terus sekarang digeser masalah pemkot yang sebenarnya enggak pas,” terangnya.
Setelah gugatannya ditolak pada 18 Desember 2023, K kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1352/Pdt.G/2023/PN Sby. Kali ini, K menggugat Pemkot Surabaya dan Walikota Surabaya.
Mengenai gugatan tersebut, Sidharta menyatakan tengah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bahan menjawab atas gugatan K di pengadilan.
“Sidangnya nanti ditunda tanggal 3 (Januari 2024), karena masih ada terkait kuasa yang masih belum sempurna,” pungkasnya.
Untuj diketahui, pada tahun 1981, Pemkot Surabaya memberikan perizinan kepada Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk mendirikan rumah ibadah melalui IMB.
Hal ini yang kemudian membuat K merasa keberatan, karena tidak bisa menguasai tanah warisan yang menjadi haknya di kawasan Jl. Manyar Kertoarjo Surabaya. Maka dari itu K, melalui kuasa hukumnya, menggugat Walikota Surabaya.*
FOTO: Walikota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. SF)





