Proses penerbitan SK Kuota Haji Tambahan 2024 ternyata dimulai dari Sekjen Kemenag, lalu masuk ke Biro Hukum, dibahas satu per satu, dan selanjutnya diparaf lima pejabat. KPK mendapatkan keterangan ini setelah memeriksa mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot detail prosedur penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan era Menteri Agama Yaqut. SK inilah yang diduga menjadi dasar penyimpangan pembagian kuota haji.
Rektor UIN Walisongo Semarang, Nizar Ali, yang kala itu menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, menguraikan mekanisme tersebut di hadapan penyidik.
“Penyidik menanyakan soal mekanisme keluarnya SK itu. Kami jawab semua,” kata Nizar, usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/9) pekan lalu.
Ia menjelaskan, prosesnya dimulai dari pemrakarsa, lalu diteruskan ke Sekjen Kemenag. Setelah itu masuk ke Biro Hukum untuk dibahas detail, sebelum masuk tahap paraf. “Biro Hukum kemudian membahasnya satu per satu, baru setelah itu masuk proses paraf-paraf,” ungkap Nizar.
Menurutnya, ada lima pejabat yang terlibat dalam proses paraf tersebut. Namun, ia tidak membeberkan siapa saja yang menandatangani.
Meski menjabat Sekjen saat itu, Nizar menegaskan dirinya bukan pengambil keputusan utama dalam urusan haji.
“Soal itu (pengaturan kuota) tidak tahu karena Sekjen bukan leading sector-nya haji,” tegasnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa SK 130/2024 dimanfaatkan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah soal kuota haji khusus.
“Jadi, dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, ‘ini resmi loh, ada SK-nya ini’,” ujarnya, Kamis (11/9).
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.***





