Dalam pernyataannya kepada media seusai pemeriksaan, Nadiem menyatakan dirinya siap bekerja sama penuh dalam proses hukum ini.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan terus kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan,” ujar Nadiem, dikutip dari Metro TV News.
Dia juga menegaskan keyakinannya terhadap prinsip keadilan yang dipegang oleh Kejagung. “Saya mengapresiasi proses hukum yang dijalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan praduga tak bersalah,” katanya.
Pengadaan laptop senilai total Rp9,9 triliun ini diketahui berasal dari dua sumber anggaran besar: sekitar Rp3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan sisanya—sekitar Rp6,39 triliun—dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut Kejagung, proses penentuan spesifikasi teknis, pemilihan sistem operasi, dan distribusi perangkat memiliki banyak kejanggalan yang kini tengah didalami.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana pendidikan dalam jumlah sangat besar, serta keputusan teknis yang dinilai tak sejalan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Dalam laporan antikorupsi.org, disebutkan bahwa “kebijakan ini mengesampingkan fakta penting tentang kesiapan infrastruktur digital di Indonesia.”
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kejagung menyatakan masih dalam tahap penyidikan dan akan terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk staf khusus dan pejabat teknis di lingkungan Kemendikbudristek.***





