Surabaya menerapkan jam malam bagi anak, mulai pukul 22.00–04.00 WIB. Tujuannya untuk melindungi anak-anak dari kenakalan remaja, narkoba, dan kekerasan. Orang tua dan masyarakat dilibatkan aktif dalam pengawasan.
__________
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah serius dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko sosial yang mengintai di malam hari. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, Wali Kota Eri Cahyadi resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di seluruh wilayah kota.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Surabaya sebagai kota ramah anak di bawah inisiatif Child Friendly Cities Initiative (CFCI) dari UNICEF. Anak dalam konteks ini didefinisikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk janin dalam kandungan.
“Jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB,” terang Eri, Senin, 23 Juni 2025.
Menurutnya, aturan ini dibuat untuk menjauhkan anak dari risiko kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, hingga kekerasan fisik dan psikis. Di saat yang sama, anak diharapkan lebih fokus pada waktu belajar dan istirahat.
Namun demikian, ada beberapa pengecualian yang tetap diperbolehkan. Misalnya, anak yang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, lembaga keagamaan, atau kegiatan sosial atas sepengetahuan orang tua. Begitu pula anak yang berada di luar rumah dalam kondisi darurat atau keperluan kesehatan mendesak.
Kebijakan ini juga menegaskan larangan bagi anak untuk berkumpul di tempat umum tanpa pendampingan orang tua, terlibat dalam aktivitas yang menjurus pada tindakan kriminal, atau bergabung dengan komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, atau pecandu Napza.
Anak-anak juga dilarang berada di tempat yang rawan pengaruh negatif seperti warung kopi malam, warnet, dan penyedia game online.
Jika ditemukan pelanggaran, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi pilihan utama. Anak-anak yang melanggar akan dibina oleh petugas, dan orang tua mereka juga akan dilibatkan. Beberapa program seperti Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) akan menjadi tempat pembinaan lanjutan.





