Presiden Ramah Tembakau (1): Sukarno Hapus Cukai Rokok Lokal untuk Perkuat Perekonomian Nasional

Pemerintahan Sukarno juga pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30/1956 Tentang Tambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (STAATSBLAD 1932 NO. 560). Peraturan ditetapkan di Jakarta pada 7 November 1956.

Sebagai informasi, STBL atau Staatsblad yang menjadi acuan dua regulasi era Sukarno tersebut adalah peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk merespons menjamurnya perdagangan rokok di wilayah Hindia Belanda sepanjang 1880 1931.

Pada tahun 1935, Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Staadsblad 427/1935 untuk membedakan cukai antara rokok putih impor dan rokok kretek. Staadsblad diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mengatur pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk ketentuan besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai rokok.

Bacaan Lainnya

Regulasi ini diterbitkan dengan tujuan agar impor rokok putih dari luar tidak menekan industri lokal rakyat Hindia Belanda.

Kebijakan itu membuat industri rokok di Hindia Belanda kian bergairah. Menurut catatan Van der Reijdendalam buku Kretek Djawa, pada 1932 terdapat 165 pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah. Pada tahun 1931, penjualan rokok putih mencapai 7,1 miliar batang per tahun. Sementara itu, produksi rokok kretek mencapai 6,42 miliar batang per tahun.

Jumlah produksi yang mengesankan ini menjadi pertanda bahwa rokok merupakan komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja. Juga berpotensi mendatangkan pendapatan yang besar untuk negara jika didukung oleh regulasi yang bersahabat dengan industri tembakau.  

Pos terkait