Pansus Haji Temukan Dugaan ‘Permainan’ Kemenag dengan Travel, Menag Pertanyakan Keberadaan LPSK

Ilustrasi pesawat pengangkut jemaah haji.
Menag Pertanyakan Keberadaan LPSK di Pansus Haji

Sementara itu, di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan kenapa Pansus Hak Angket Penyelenggaran Haji 2024 DPR RI harus melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses di DPR.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (2/9/2024), Juru Bicara Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, Pansus Angket Haji 2024 DPR RI menggandeng LPSK untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka. Hal itu dilakukan untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Sejumlah saksi yang telah dipanggil oleh Pansus, menurut Wisnu, berasal dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah.

“LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas,” kata Wisnu, Senin (2/9/2024).

Menurutnya saksi dari unsur jamaah haji mulai menerima tekanan hebat dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu, menurutnya, juga dirasakan oleh Anggota Pansus Angket Haji DPR RI.

Untuk itulah, kata Wisnu, kehadiran LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk fisik, semisal menyediakan safe house, pengawalan melekat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Angket Haji DPR.

Menanggapi pernyataan Pansus itu, Menag Yaqut mengatakan, “Saya kira harus ditelusuri dulu, siapa yang minta perlindungan terhadap saksi? Intimidasi itu dilakukan oleh siapa?” ujar Yaqut kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (2/9/2024).

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Antara)

Yaqut mengaku heran dengan pernyataan Pansus Haji DPR RI yang menyebut saksi mendapat tekanan, sehingga harus mendapatkan perlindungan LPSK. Sebab, kata dia, pihak yang menjadi saksi dalam rapat Pansus Haji DPR RI selama ini berasal dari Kemenag.

“Yang tertekan siapa? Memangnya ada saksi menyampaikan itu, mereka tertekan? Siapa saksi yang minta perlindungan ke LPSK? Ada enggak? Karena saksi, setahu saya, semua dari Kemenag,” kata Yaqut.

Yaqut pun menegaskan bahwa tidak ada tekanan kepada siapa pun, apalagi intimidasi, yang dilakukan oleh jajaran Kemenag. Dia juga mengaku bahwa dirinya justru meminta agar seluruh saksi dari Kemenag memberikan keterangannya yang sebenar-benarnya, sesuai tugas kerja dan fungsi mereka.

“Kemenag enggak mungkin mengintimidasi. Pak Sekjen, ya, enggak mungkin melakukan intimidasi terhadap stafnya, kan? Ya, enggak mungkin,” ungkap Yaqut.

“Jadi, terangkan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Yang di luar itu, ya jangan,” kata dia.*

Pos terkait