Memahami Skandal Suap RPTKA di Kemenaker: Kronologi, Modus, hingga Fakta Terkini

Ilustri. | Sora/Samudra Fakta
Diduga Korupsi “Dua Arah”

Menurut keterangan KPK, modus operandi korupsi ini berupa pemerasan dan suap dalam proses penerbitan RPTKA di Kemnaker.

Berdasarkan temuan sementara Komisi, sejumlah oknum pejabat di Ditjen Binapenta diduga memanfaatkan kewenangannya untuk meminta imbalan secara paksa dari pihak-pihak yang mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing.

Bacaan Lainnya

Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa praktik rasuah ini menyasar calon tenaga kerja asing (TKA) atau pihak perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e) dan/atau menerima gratifikasi (Pasal 12B) terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Dugaan pemerasan ini disinyalir berlangsung secara sistematis selama kurun 2020 hingga 2023.

KPK menemukan indikasi bahwa praktik suap atau gratifikasi terkait pengurusan RPTKA terjadi di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker selama periode tersebut.

Ditjen Binapenta dan PKK adalah unit di Kemnaker yang membawahi urusan penempatan tenaga kerja serta perluasan kesempatan kerja, termasuk perizinan penggunaan TKA.

Modus korupsi yang dijalankan adalah, para oknum itu memungut “uang pelicin” dari perusahaan atau perwakilan tenaga kerja asing yang mengurus RPTKA. Jika tidak memenuhi permintaan itu, penerbitan izin RPTKA diperlambat atau dipersulit.

Selain unsur pemerasan—atau pemaksaan pembayaran di luar ketentuan resmi— KPK juga menyelidiki kemungkinan gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat.

Gratifikasi bisa berupa pemberian hadiah atau fasilitas yang diterima pejabat terkait pengurusan RPTKA tanpa dilaporkan. Perbuatan ini tetap tergolong tindak pidana korupsi jika berhubungan dengan jabatan mereka—sebagaimana diatur menurut UU Tipikor.

Artinya, pola korupsi dalam kasus ini diduga dua arah: meminta uang secara ilegal (aktif memeras) dan menerima pemberian yang dilarang (pasif menerima gratifikasi).

KPK belum mengumumkan detail berapa nilai suap atau gratifikasi yang terlibat, namun langkah penyitaan aset seperti mobil-mobil mewah milik terduga pelaku mengindikasikan bahwa nilai keuntungan ilegal yang dinikmati cukup signifikan.

Nantinya, nilai tersebut akan dihitung sebagai kerugian keuangan negara atau minimal sebagai jumlah hasil kejahatan yang akan diminta untuk dikembalikan dalam proses hukum.

Pos terkait