Memahami Skandal Suap RPTKA di Kemenaker: Kronologi, Modus, hingga Fakta Terkini

Ilustri. | Sora/Samudra Fakta
Penetapan Tersangka

KPK secara resmi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara RPTKA ini. Tapi, hingga Ahad, 25 Mei 2025 pagi, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka ke publik.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, latar belakang para tersangka—apakah pejabat negara, swasta, atau lainnya—belum dapat disampaikan karena proses penyidikan masih berjalan.

Bacaan Lainnya

“KPK akan menyampaikan hasil penggeledahan, konstruksi perkara, dan para tersangka setelah rangkaian kegiatan rampung,” ujar Budi.

Kendati demikian, konfirmasi dari Menaker Yassierli menguatkan dugaan bahwa beberapa pejabat Kemnaker yang dicopot awal 2025 termasuk di antara delapan tersangka tersebut.

Menaker menyebut, dua di antara tersangka berstatus pensiun sebelum kasus terungkap dan satu orang sudah dicopot dari jabatannya baru-baru ini.

Dan sejauh ini, empat mantan pejabat telah diperiksa sebagai saksi, yaitu:

  • Suhartono — mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023;
  • Haryanto — mantan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menaker bidang internasional);
  • Devi Anggraeni — mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025; dan
  • Wisnu Pramono — mantan Direktur PPTKA 2017–2019.

Selain itu, empat mantan pejabat itu, menurut informasi dari beberapa sumber, empat lainnya yang diperiksa diduga merupakan pegawai atau pejabat Kemnaker yang berperan membantu menjalankan modus haram ini.

Kemungkinan mereka berperan sebagai pelaksana lapangan yang berhubungan langsung dengan pemohon izin TKA, mengatur aliran uang suap, atau menyiapkan dokumen perizinan sesuai perintah atasan.

Pos terkait