Mahkamah Konstitusi Terima 22 ‘Amicus Curiae’ Terkait Sengketa Pilpres, Katanya Belum Tentu Pengaruh terhadap Putusan

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristyanto menunjukkan dokumen amicus curiae terkait sengekta hasil Pemilihan Presiden 2024 dari Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). MK mencatat telah menerima 22 dokumen sejenis, termasuk dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Ketua FPI Rizieq Shihab. FOTO: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan

Untuk itu, dalam pendapat hukumnya, mereka ingin supaya MK menjadi kekuatan penyeimbang kekuasaan, supaya dapat meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mereka menilai MK sudah sepatutnya memiliki tugas pokok untuk mencegah terulangnya praktek maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Din Syamsuddin dkk. juga berharap para Hakim Konstitusi dapat menggunakan kewenangannya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Bacaan Lainnya

“Supaya terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek,” kata Din Syamsuddin Cs.

Din Syamsuddin cs juga menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karenanya, mereka meminta MK mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

“Kami sebagai sesama anak bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menjaga keutuhan, kesatuan dan keberlangsungan NKRI tercinta ini, menghimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan golongan apalagi keluarga serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih, ditengah penderitaan mayoritas rakyat yang tengah terancam kemiskinan struktural dan kebodohan struktural, maupun negara yang terancam posisinya,” kata Din Syamsuddin cs.

Sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Selasa (16/4/2024).

Dokumen amicus curiae Megawati dikirimkan ke MK oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sempat membacakan sedikit pendapat hukum Megawati yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyinya:

Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”

Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud kalah dalam Pilpres 2024 dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud lalu mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka pada intinya tidak terima dengan kemenangan Prabowo-Gibran dengan dalih telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan.◼︎

Pos terkait