Perlukah Menambah Iuran Dana Pensiun?
Iuran pensiun yang diwajibkan oleh pemerintah melalui sistem jaminan sosial di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK) saat ini, faktanya, memang belum ideal untuk jangka panjang.
Menurut pengamat jaminan sosial Timboel Siregar, idealnya besar iuran BPJS perlu naik secara bertahap menjadi 8 persen, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Jika tidak, kata Timboel, BPJS berpotensi mengalami defisit pada tahun 2072 dan tidak mampu membayar manfaat bagi pekerja yang sudah pensiun.
Namun demikian, menurut Timboel, setelah hampir 10 tahun PP tersebut terbit, pemerintah belum punya solusi atas permasalahan yang dibahas di dalamnya.
Sebagai informasi, sejauh ini iuran untuk JHT adalah sebesar 5,7 persen dari upah, dengan pembagian 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan.
Untuk JP, iurannya sebesar 3 persen, di mana 1 persen ditanggung pekerja dan 2 persen ditanggung perusahaan.
Selain untuk mencegah defisit, Timbul menilai, penambahan porsi iuran dinilai penting agar penerima manfaat dapat memperoleh dana pensiun yang lebih layak.
“Ini dapat mengurangi potensi generasi selanjutnya menjadi “generasi sandwich”, ujar Timboel.
Akan tetapi, Andriko mengatakan skema baru bukanlah jawaban dari persoalan ini kalau pemerintah benar-benar punya niat untuk mensejahterakan masa pensiun para pekerja.
“Seharusnya diintegrasikan saja dengan yang sudah berjalan di BPJS-TK,” kata Andriko.
“Kalau pemerintah mau memberlakukan, alternatifnya adalah menerapkan batas bawah penghasilan. Jadi, masyarakat yang pendapatannya pas-pasan jangan kena. Kalau yang kena upahnya per bulan di atas Rp25 juta, reaksinya tidak akan sebesar ini.”





