Selain itu, RS PHC juga meminta dokumen lain, seperti fotokopi KTP, fotokopi sertifikat pelatihan, fotokopi hiperkes, fotokopi ATLS, dan fotokopi ACLS.
Namun, pihak RS menemukan kejanggalan sehingga nama Anggi Yurikno yang dipakai oleh Susanto ditelusuri.
Dari hasil penelusuran, sosok Anggi Yurikno ternyata merupakan dokter di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat, Bandung, Jawa Barat.
Pernah tipu tujuh RS dan faskes
Susanto yang kini diadili di PN Surabaya tidak hanya melakukan aksinya sebagai dokter gadungan di RS PHC. Total, ia sudah menipu tujuh RS dan fasilitas kesehatan (faskes) di sejumlah daerah dengan masa kerja dan posisi yang berbeda-beda.





