Di situ Fatih ditemui dua orang tim teknis Sudin, bernama Keli Widiarto dan Chera. Usaha Fatih ke sana ke mari mencari informasi akhirnya membuahkan hasil. Di kantor Sudin itulah dia mendapatkan keterangan pendukung yang menyebut bahwa kabel dan tiang di Antasari yang dimaksud Fatih merupakan milik Bali Tower. Fatih dan pihak Sudin Bina Marga Jaksel pun membuat janji melakukan pengecekan bersama di lokasi kejadian, untuk memastikan apakah benar kabel yang mencelakaan Fatih itu milik Bali Tower.
Tiga hari setelah membuat janji, pada Senin, 22 Mei, Fatih bersama tim Sudin Bina Marga, yaitu Chera dan seorang petugas bernama Nelson, datang ke lokasi kecelakaan. Mereka juga mengundang staf dari Kecamatan Cilandak bernama Anam dan seorang staf dari Kelurahan Cilandak Barat bernama Irwan. Di lokasi itu pula terkonfirmasi bahwa kabel fiber optik yang menjerat Sultan adalah milik Bali Tower. Sebab, sebagaimana data Sudin Bina Marga, hanya ada satu provider yang menjadi pemilik semua kabel di sekitar lokasi kejadian—yang tak lain adalah Bali Tower.
Di lokasi pula Fatih dan tim Sudin Binamarga mendapatkan informasi dari seorang warga bernama Edi, bahwa pada bulan Januari—atau bulan di mana kecelakaan Sultan terjadi—ada petugas yang melakukan perbaikan kabel-kabel yang menjulur tak teratur, di mana para petugas tersebut menyambungkan kabel-kabel tersebut dengan memanjat tower milik Bali Tower.
Hasil temuan kroscek lapangan untuk memastikan pemilik kabel tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Fatih dengan pihak Bali Tower. Pertemuan berlangsung selasa Selasa, 23 mei 2023, di kantor Kelurahan Cilandak Barat. Bali Tower diwakili oleh dua orang staf bernama Syafick dan Mahardika.
Di hadapan perwakilan Bali Tower, Fatih menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa Sultan. Fatih menyebut bahwa Sultan terjerat kabel yang melintang di Jl. Antasari—di mana menurut hasil investigasi yang dia lakukan, kabel tersebut merupakan milik Bali Tower.
Namun demikian, pihak Bali Tower menolak bahwa kabel yang dimaksud Fatih adalah milik mereka. Menurut keterangan dua perwakilan yang datang ke Kelurahan Cilandak Barat itu, kabel tersebut adalah milik provider lain, yaitu Moratel. Dan menurut Syafick maupun Mahardika, tower milik Bali Tower yang ada di lokasi kejadian sering ditumpangi oleh kabel-kabel milik provider lain tanpa izin.

Syafick dan Mahardika berkukuh bahwa kabel menjuntai di jalan yang menjerat leher Sultan bukan milik mereka sebab, jika memang itu kabel mereka, ketika kabel putus—seperti ketika kabel itu lepas dan menjerat leher Sultan—pasti akan langsung ada sinyal yang terkirim ke central monitoring atau pusat pengendali Bali Tower. Tapi, menurut keterangan Syafick dan Mahardika, pada tanggal 5 Januari 2023 tidak ada sinyal yang terkirim ke pusat pengendali mereka.
Keterangan pihak Bali Tower ini berbanding terbalik dengan keterangan Sudin Bina Marga Jaksel, yang menyatakan bahwa seluruh kabel yang ada di sekitar lokasi kejadian hanya dimiliki oleh satu provider, yaitu Bali Tower.
Pertemuan hari itu buntu. Syafick dan Mahendra berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan mereka. Mereka juga berjanji mengirimkan kabar dari tindak lanjut itu, serta menjadwalkan pertemuan kembali dengan Fatih.(…bersambung…)
***Catatan: Kronologis di atas berdasarkan notulensi Fatih atau dari pihak keluarga Sultan.
(Tim Samudra Fakta)





