Beberapa di antaranya kelompok yang dikecualikan adalah masyarakat miskin, bidang kesehatan, dan pendidikan.
“Jadi, kita masih dalam proses ke sana (penerapan PPN 12 persen). Artinya, akan berlanjut. Tapi, kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ, kan, pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.***





